Izin Usaha |
---|
Jenis Izin | Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi | SIUP | Surat Ijin Usaha Perdagangan Yang Masih Berlaku |
|
Memiliki TDP atau NIB
|
Memiliki NPWP
|
Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 2019
|
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
|
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan: a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya). b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan). c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan). d) KTP.
|
Surat Pernyataan: a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan. b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam. c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana. d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara. e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi. f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
|
Tidak masuk dalam Daftar Hitam
|
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain
|
Perusahaan memiliki Izin Operasional Penyedia Jasa Keamanan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sejak 5 tahun yang lalu terhitung dari tahun kontrak
|
Memiliki surat keterangan anggota asosiasi yang bergerak dalam bidang pengamanan yang terdaftar di POLRI
|
Perusahaan memiliki Wajib Lapor Ketenagakerjaan dari Disnaker setempat pelaksanaan pekerjaan yang masih berlaku sesuai UU No. 7 Tahun 1981
|
Memiliki Sertifikat BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan serta melampirkan bukti pembayaran iuran 3 tiga bulan terakhir September, Oktober, Nopember 2020 dan melampirkan Surat kesediaan memperpanjang sertifikat BPJS selama masa kontrak 2020
|
Memperoleh paling sedikit 1 satu pekerjaan pada bidang keamanan dalam kurun waktu 5 Lima tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun swasta dan dibuktikan dengan melampirkan foto copy Surat Perjanjian, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, dan keterangan berkinerja baik dari pemberi kerja
|
Melampirkan Surat Pernyataan bahwa perusahaan akan mempekerjaan personil yang memenuhi persyaratan seperti yang tertuang dalam persyaratan khusus, dan bagi personil yang belum dapat memenuhi persyaratan khusus tersebut maka diberikan jangka waktu satu bulan setelah penandatanganan kontrak untuk melengkapi persyaratannya, jika setelah 1 bulan perusahaan tidak dapat melengkapi persyaratan khusus tersebut, maka perusahaan bersedia untuk dibayarkan sesuai jumlah personil yang memenuhi persyaratan saja sesuai kualifikasi
|
Melampirkan Surat Pernyataan bahwa perusahaan bersedia untuk tidak mengganti personil secara sepihak sebelum kontrak berakhir dan pergantian personil atas persetujuan pihak rumah sakit
|
Perusahaan penyedia bersedia untuk memberikan upah kepada personil yang dipekerjakan sesuai standar Upah Minimum Provinsi Sulawesi selatan tahun 2021, memberikan tunjangan kesehatan BPJS dan ketenagakerjaan, serta tunjangan hari raya 2 minggu sebelum hari Raya sesuai peraturan yang berlaku yang dibuktikan melalui Surat Pernyataan bermaterai
|
Menyampaikan surat pernyataan bahwa tidak menuntut ganti rugi apabila anggaran untuk kegiatan ini tidak disetujui dalam aggaran Rumah Sakit Unhas
|